ALFIJAK- Federasi Asosiasi Logistik Global (InternationalFederation of Freight Forwarders Associations /FIATA) melihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (LNSW) yang disahkan pada Desember 2025 lalu dapat memberikan dampak signifikan untuk meningkatkan daya saing Indonesia.
FIATA menilai melalui aturan ini nantinya peranan LNSW menjadi lebih adaptif dan inovatif dalam menciptakan nilai tambah bagi ekosistem logistik rantai pasok nasional. Sekaligus sebagai response dalam menavigasi perubahan lanskap perdagangan dan rantai pasok global.
Senior Vice President FIATA yang juga Ketua Dewan Pembina Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi, menjelaskan bahwa terbitnya PMK 86/2025 ini sangat strategis pada waktu yang tepat.
Hal ini juga menjadi indikasi keseriusan Pemerintah dalam membangun ekosistem logistik nasional yang lebih baik.
Sebab, kata Yukki, perubahan lanskap perdagangan dan rantai pasok global pasca perang tarif menuntut berbagai negara dunia menjadi lebih kompetitif, dimana pemerintah di berbagai belahan dunia mulai lebih adaptif dan fleksibel dalam menyesuaikan strategi logistik dan rantai pasok mereka, termasuk Indonesia.
“Oleh karena itu, PMK86/2025 ini menjadi indikasi bahwa pemerintah beradaptasi terhadap perubahantersebut,” ujar Yukki, pada Senin (5/1/2026).
FIATA merupakan organisasi non-pemerintah berbasis di Jenewa, Swiss, yang mencakup lebih dari 150 negara anggota, 111 asosiasi logistik global, 6.000 anggota individu, dan lebih dari 40.000 perusahaan multinasional untuk mempromosikan pengiriman barang dan praktik terbaik perusahaan logistik dan forwarder.
Yukki menambahkan bahwa, merujuk pada isi dari PMK 86/2025 maka peranan LNSW semakin berfokus pada harmonisasi dan efisiensi proses bisnis yang mendukung sistem logistik nasional.
Selain itu, LNSW juga memiliki peran spesifik dalam mengembangkan sistem logistik nasional yang terdigitalisasi. Hal ini merujuk dengan pembentukan Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik yang mengamanatkan digitalisasi melalui aplikasi dan infrastruktur IT yang berbasis data, dimana hal ini tidak diamanatkan pada PMK 78/2022 yang lalu.
Dia menegaskan, optimalisasi peranan LNSW pada aspek efisiensi bisnis dan digitalisasi sesuai PMK86/2025 memungkinkan berbagai inovasi digital dilakukan untuk menyederhanakan penanganan dokumen proses perizinan.
“Digitalisasi juga mulai dilakukan dengan integrasi platform tracking online barang secara real-time, membangun databasekargo digital, atau layanan CS berbasis Artificial Intelligence (AI), dimana hal ini tidak hanya membantu memfasilitasi kebutuhan yang efektif, namun juga mengurangi biaya operasional dan penundaan, serta mendorong transparansi dan kolaborasi antar stakeholders,” kata Yukki.
Kemudahan Berusaha
Sebagai informasi, hasil survey Prospera pada tahun 2023 menemukan bahwa implementasi INSW telah membantu penyederhanaan integrasi layanan perizinan ekspor-impor dengan efisiensi waktu sebesar 56,4% dan efisiensi biaya 97,8%.
Namun, para pelaku usaha pengguna INSW juga mengaku adanya kendala pada sistem yang menghambat akses perizinan dan dokumen. Fokus pada efisiensi proses bisnis dan digitalisasi sistem logistik ini merupakan kunci untuk INSW menjadi lebih kompetitif, adaptif, dan inovatif.
Yukki menilai, amanat organisasi dalam PMK baru ini, bahwa pelaku usaha nasional dan internasional berharap tata kelola organisasi LNSW dapat di implementasikan dengan baik, khususnya kendala sistem, koordinasi antar lembaga, serta meningkatkan kemudahan berusaha.
“Sebab, PMK ini sudah memberikan landasan yang baik,namun faktor implementasi yang strategis menentukan hasilnya.” tutup Yukki.[*]